Dengan ini disampaikan bahwa dalam rangka penyelesaian data EMIS Semester Genap Tahun Pelajaran 2020/2021. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI akan memberlakukan program “Bulan Data Pendidikan Islam Tahun 2021” Sehubungan dengan hal tersebut, kami informasikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Program “Bulan Data Pendidikan Islam Tahun 2021” akan
diberlakukan mulai tanggal 10 Mei 2021 sampai dengan 9 Juni 2021.
2. Selama periode “Bulan Data Pendidikan Islam Tahun 2021”,
seluruh satuan pendidikan Islam di bawah naungan Direktorat Jenderal Pendidikan
Islam diwajibkan untuk melakukan pemutakhiran data EMIS Semester Genap TP
2020/2021 secara lengkap, akurat dan tuntas sampai tahap cetak Berita Acara
Pendataan (BAP).
3. Pelaksanaan pemutakhiran data EMIS pada periode “Bulan
Data Pendidikan Islam Tahun 2021, diatur sebagal berikut :
a) Untuk lembaga Madrasah (RA, MI, MTs
dan MA) hanya menggunakan aplikasi EMIS 4.0 yang dapat diakses melalui laman
https://emis.kemenag.go.id/ Dengan demikian. aplikasi EMIS Madrasah versi
sebelumnya, baik Aplikasi EMIS Online maupun Aplikasi Feeder EMIS. sudah tidak
diberlakukan lagi mulai tanggal 10 Mei 2021.
b) Untuk lembaga-lembaga pendidikan
Islam lainnya (Pondok Pesantren. PK-PPS, PDF. SPM. MDT, LPO, Mahad Aly dan
PTKI), Guru PAI dan Pengawas PAI masih menggunakan aplikasi EMIS lama yang
dapat diakses melalui laman : http://emispendis.kemenag.go.id
4. Satuan pendidikan yang tidak melakukan pemutakhiran data
EMIS, tidak berhak untuk mendapatkan layanan dalam bentuk apapun dari
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. seperti BOS, PIP, Bantuan Sarpras,
Bantuan PJJ, Asesmen Nasional. dan layanan-layanan lainnya.
5. Konsultasi dalam pelaksanaan pemutakhiran data EMIS dapat
disarnpaikan melalui:
a) Untuk Aplikasi
b) Untuk Aplikasi EMIS
Lama (Pondok Pesantren, PK-PPS, PDF, SPM, MDT, LPO, Mahad Aly, PTKI, Guru PAI
dan Pengawas PAI) dapat menghubungi Tim Support EMIS melalui email
emisdashboard@gmail.com.
6. Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dimohon untuk meneruskan
informasi ini ke seluruh Kepala Kantor Kemenag Kab./Kota dan Kepala Satuan
Pendidikan yang berada di wilayahnya.
7. Pimpinan Kopertais dimohon untuk meneruskan informasi ini
ke seluruh pimpinan PTKIS yang menjadi binaannya.
Demikian disampaikan untuk menjadi
perhatian dan segera ditindak lanjuti Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan
terimakasih. mudah-mudahan bermanfaat